Pemantauan Konflik

Pemantauan Konflik

Status konflik di areal konsesi PBPH-HA PT. Sindo Lumber sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Lampiran V mengenai Pedoman Identifikasi dan Pemetaan Konflik Pada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Bab II termasuk dalam Kategori TERKENDALI dengan range total 48,3 %, yaitu kondisi kasus konflik yang terjadi sudah berada pada tahap dapat dikendalikan dan diselesaikan karena belum menimbulkan gangguan kegiatan operasional perusahaan.

Dalam menjaga hubungan perusahaan dengan pihak internal ataupun eksternal maka beberapa upaya yang dilakukan diantaranya,

  1. Menjaga hubungan yang harmonis pasca penyelesaian potensi konflik sangat penting untuk perusahaan.
  2. Perusahaan akan lebih aktif berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dalam kegiatan pengelolaan hutan