Sejarah Perusahaan

PBPH PT. Sindo Lumber mulai mendapatkan ijin konsesi pengusahaan hutan pertama berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 518/Kpts/Um/10/1970 tertanggal 2 Nopember 1970 pada areal seluas 98.000 Ha. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 605/Kpts-II/1993, tanggal 7 Oktober 1993, perusahaan diberikan perpanjangan pertama PBPH atas areal seluas 76.925 Ha, untuk jangka waktu 20 tahun.

Tertanggal 5 Mei 2010, PT. Sindo Lumber akhirnya mendapatkan ijin perpanjangan pengusahaan hutan yang kedua berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.297/MenhutII/2010 dengan areal seluas 36.215 Ha untuk jangka waktu pengusahaan hutan selama 45 tahun, berlaku efektif mulai tanggal 2 Nopember 2010. 

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 1430/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan No.297/MenhutII/2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang perpanjangan pengusahaan hutan yang kedua PT. Sindo Lumber di Provinsi Kalimantan Tengah seluas ±36.215 Ha.